Santunan Jasa Raharja Dipastikan Cair untuk Korban Insiden Tol Cipali
Lima korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di KM 72+600 Tol Cipali berhasil teridentifikasi. Dua di antaranya, yakni sopir dan kondektur bus Agra Mas, telah dipulangkan keluarga ke Jawa Tengah. Sementara tiga jenazah lainnya yang merupakan penumpang mobil Grandmax masih berada di Ruang Jenazah Rumah Sakit Abdul Radjak, Purwakarta.
Kelima korban tewas yang sudah teridentifikasi ialah:
- Anom Widodo, 50 tahun, buruh harian lepas, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Turi, Sleman.
- Walito Purnomo, 39 tahun, warga Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Purbalingga.
- Odi Tri Waluyo, 39 tahun, warga Kelurahan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
- Ghusen Fauzi, 34 tahun, wiraswasta, warga Desa Limbasari, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
- Yasin, 46 tahun, warga Desa Pener, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Semua Korban
PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban meninggal dan luka dalam kecelakaan tersebut berhak menerima santunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa ahli waris korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka mendapat jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.
“Kami pastikan seluruh hak korban terpenuhi. Ahli waris korban meninggal menerima santunan Rp50 juta, dan korban luka dijamin biaya rawat hingga Rp20 juta per orang,” ujar Dewi di RS Abdul Radjak Purwakarta, Selasa (18/11).
Selain itu, Jasa Raharja turut memberikan manfaat tambahan berupa biaya P3K hingga Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu per orang.
Dewi juga mengimbau operator angkutan umum untuk memperketat pengecekan kelayakan armada guna mencegah kecelakaan serupa.
Sumber MediaIndonesia.com
