Jimly Serahkan Buku Amandemen UUD 1945 ke Megawati, Isyarat Dorongan Reformasi Ketatanegaraan
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, baru-baru ini menyerahkan buku karyanya berjudul “Menuju Perubahan Kelima UUD NRI Tahun 1945” kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Penyerahan buku ini berlangsung di Jakarta pada hari Jumat, menandai langkah awal diskusi penting mengenai masa depan konstitusi negara.
Kunjungan Jimly, yang didampingi oleh Mahfud MD, bertujuan untuk bertukar pikiran mengenai berbagai permasalahan bangsa, khususnya terkait potensi amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Buku tersebut diharapkan menjadi bahan bacaan strategis bagi Megawati dalam menata ulang sistem ketatanegaraan Indonesia.
Diskusi antara kedua tokoh penting ini tidak hanya berpusat pada amandemen, tetapi juga menyentuh gurauan mengenai kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD. Hal ini mengindikasikan adanya perhatian serius terhadap struktur lembaga negara.
Gagasan Perubahan Konstitusi dari Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemberian bukunya kepada Megawati memiliki tujuan spesifik. Ia berharap buku tersebut dapat menjadi landasan pemikiran untuk Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. “Jadi maksudnya setelah reformasi Polri, kita benahi yang lain-lain, termasuk perubahan UUD NRI. Nanti materinya biar kami diskusikan,” ucap Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan pentingnya menata kembali sistem ketatanegaraan. Kunjungan silaturahim ini juga menjadi ajang untuk membahas berbagai isu krusial yang dihadapi bangsa. Kehadiran Mahfud MD sebagai salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri turut memperkuat bobot diskusi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Jimly sempat bergurau dengan Megawati mengenai kedudukan MPR, DPR, dan DPD. Gurauan ini mengindikasikan adanya pandangan bahwa beberapa aspek dalam struktur lembaga negara masih memerlukan pembenahan. “Banyak itu (yang harus dibenahi),” tuturnya.
Respons Megawati dan Sejarah Kedudukan MPR
Megawati Soekarnoputri merespons gurauan Jimly dengan mengungkapkan bahwa dirinya pernah meminta peningkatan kembali kedudukan MPR. Permintaan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PDI Perjuangan tahun 2016. Hal tersebut menunjukkan konsistensi pandangannya terhadap peran lembaga legislatif.
Sebelum amandemen UUD 1945 periode 1999-2002, MPR memang pernah menjadi lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen, status MPR berubah menjadi lembaga negara yang sederajat dengan lembaga lainnya. Perubahan ini terjadi karena kedaulatan rakyat kini dilaksanakan menurut undang-undang dasar, tidak sepenuhnya oleh MPR.
Megawati juga menyinggung respons terhadap usulannya tersebut. “Nah, tapi saya bilangnya hanya satu kali, menaikkan MPR, tapi yang protes sopo, abang brewok. Katanya kotak pandora, kotak pandora opo?” ucap Megawati dalam kesempatan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan adanya resistensi terhadap gagasan pengembalian kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi.
Pandangan Ketua MPR Terkait Amandemen UUD 1945
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup diri terhadap pandangan dan masukan masyarakat mengenai amandemen UUD NRI Tahun 1945. Muzani menyadari adanya pro dan kontra di masyarakat terkait isu perubahan konstitusi ini.
Menurut Muzani, sikap menutup rapat-rapat kemungkinan amandemen dapat menghambat ide-ide cemerlang untuk masa depan bangsa dan konstitusi. “Mengunci rapat-rapat terhadap pikiran amandemen Undang-Undang Dasar 45 adalah menutup rapat-rapat adanya ide-ide cemerlang tentang masa depan bangsa dan konstitusi negara,” katanya dalam acara Gathering Media MPR RI di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (24/10).
Meskipun demikian, Muzani menegaskan bahwa MPR RI tidak akan serta-merta mempermudah pembahasan amandemen. Ia menekankan bahwa UUD 1945 adalah konstitusi negara yang harus dipikirkan secara cermat dan matang. “Kami mengerti di masyarakat adanya yang berpikir juga cukup amandemen sampai di sini,” tambahnya, menunjukkan sikap kehati-hatian MPR.
Sumber: AntaraNews
