Dana Darurat Bencana dan Pooling Fund: Strategi Pembiayaan Risiko Bencana di Indonesia
2 mins read

Dana Darurat Bencana dan Pooling Fund: Strategi Pembiayaan Risiko Bencana di Indonesia

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan belum menerima permintaan anggaran tambahan untuk penanganan bencana alam di Indonesia. Meski demikian, pemerintah memastikan siap menggelontorkan dana tambahan jika diperlukan, terutama untuk penanganan bencana di wilayah Sumatera yang tengah menjadi sorotan.

“Sepertinya sampai sekarang masih menggunakan dana yang ada, karena belum ada permintaan dana darurat. Tapi akan segera saya keluarkan kalau memang ada permintaan anggaran tambahan,” kata Menkeu Purbaya di sela-sela Pertemuan Tahunan Bank Indonesia akhir pekan kemarin.

Pooling Fund Bencana (PFB) untuk Perkuat Ketahanan Fiskal

Sementara itu, laman resmi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan keberadaan skema Pooling Fund Bencana (PFB), sebuah mekanisme pembiayaan risiko bencana yang didesain untuk memperkuat ketahanan anggaran negara.

PFB memiliki ruang lingkup untuk mengumpulkan, mengakumulasi, dan menyalurkan dana khusus bencana melalui lembaga pengelola dana. Skema ini bertujuan melindungi APBN dari tekanan besar saat terjadi bencana, melalui langkah proaktif ketika kondisi masih normal.

Pendekatan proaktif tersebut dilakukan dengan dua cara:

  • Investasi dan akumulasi dana untuk kesiapan pembiayaan, dan
  • Transfer risiko melalui asuransi, sehingga beban anggaran tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah saat bencana terjadi.

Dukungan untuk Mitigasi, Tanggap Darurat, dan Pascabencana

Keberadaan PFB juga menambah kapasitas pemerintah dalam mendanai berbagai aktivitas, mulai dari mitigasi bencana, kesiapsiagaan, hingga pemulihan pascabencana. Dengan ketersediaan dana yang berkelanjutan, risiko kerugian materi maupun korban jiwa diharapkan dapat ditekan secara signifikan.

Skema ini telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021, yang menegaskan pentingnya mekanisme pendanaan terpadu dalam menghadapi potensi bencana di Indonesia yang masuk kategori negara berisiko tinggi.

Penyaluran Dana Berbasis Lingkungan dan Sosial

Penyaluran dana dari PFB dipastikan mengikuti prinsip keberlanjutan. Karena itu, skema ini diperkuat dengan Environmental and Social Management System (ESMS) atau Sistem Pengelolaan Lingkungan dan Sosial, agar penggunaan dana tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun memicu konflik sosial.

Dengan adanya PFB dan kesiapan anggaran darurat dari Kementerian Keuangan, pemerintah berharap respons terhadap bencana—baik sebelum, saat, maupun setelah kejadian—dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Sumber RRI.co.id