Mulai 2027, LPS Resmikan Tiga Skema Penjaminan Polis Asuransi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapannya apabila program penjaminan polis asuransi mulai diberlakukan pada 2027. Jadwal ini lebih cepat dari ketentuan awal yang tercantum dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menargetkan implementasi pada 2028.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menegaskan bahwa percepatan ini tidak menjadi masalah bagi LPS.
“Jika dipercepat ke 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujarnya dalam Temu Media LPS di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/12).
Menurutnya, semakin cepat program penjaminan polis berjalan, semakin cepat pula kepercayaan publik pulih. Peningkatan kepercayaan ini akan berdampak langsung pada naiknya premi industri asuransi.
Pengaruh Penjaminan terhadap Kepercayaan Publik
Purba menjelaskan bahwa program penjaminan polis merupakan bagian dari recovery and resolution framework yang dirancang untuk mengantisipasi potensi kegagalan perusahaan asuransi. Ia mencontohkan pengalaman LPS dalam program penjaminan simpanan perbankan yang berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Setelah LPS beroperasi, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) meningkat menjadi 15,3%, jauh di atas 7,7% sebelum LPS berdiri,” jelasnya.
Contoh lain terlihat di Malaysia. Tiga tahun sebelum program penjaminan polis diterapkan (2007–2009), pertumbuhan premi asuransi hanya 5,5% per tahun. Setelah program berlaku pada 2010, rata-rata pertumbuhan premi naik menjadi 9,7% per tahun.
Melihat pengalaman tersebut, Purba optimistis program penjaminan polis di Indonesia juga akan meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong pertumbuhan premi industri asuransi.
Tiga Skema Penjaminan Polis yang Disiapkan LPS
LPS telah menyiapkan tiga skema utama dalam program penjaminan polis asuransi:
- Jaminan klaim polis
LPS akan menjamin pembayaran klaim apabila perusahaan asuransi bermasalah, baik secara penuh maupun sebagian. - Pengalihan portofolio polis
Polis nasabah akan dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat dengan manfaat yang tetap sama. - Pengembalian polis
Jika pengalihan tidak memungkinkan, LPS akan membayar polis sesuai batas penjaminan.
LPS memproyeksikan bahwa nilai pertanggungan yang dijamin berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta, angka yang mencakup sekitar 90% nilai rata-rata polis asuransi di Indonesia.
“Skema ini akan berjalan otomatis tanpa memerlukan pilihan dari pemegang polis,” ujar Purba.
Ketentuan teknis program penjaminan polis nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk batas nilai penjaminan dan jenis produk yang masuk dalam cakupan program.
Tingkat Penetrasi Asuransi Masih Rendah
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menambahkan bahwa rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia salah satunya disebabkan oleh banyaknya kasus yang menimpa perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir.
“Sejak 2016 hingga 2025, OJK telah mencabut izin usaha 19 perusahaan asuransi,” ujarnya.
Saat ini, tingkat penetrasi asuransi Indonesia baru mencapai 1,40% per akhir 2024. Angka tersebut masih tertinggal dari negara ASEAN lainnya, yaitu:
- Filipina: 1,80%
- Malaysia: 3,80%
- Thailand: 5,10%
- Singapura: 7,40%
Negara maju bahkan rata-rata berada pada tingkat penetrasi 9%–10%.
Sumber MediaIndonesia.com
