Purbaya Pastikan PPN Tak Naik di 2026, Fiskal Pemerintah Dijaga untuk Dorong Optimisme
3 mins read

Purbaya Pastikan PPN Tak Naik di 2026, Fiskal Pemerintah Dijaga untuk Dorong Optimisme

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil langkah spekulatif sebelum memiliki gambaran yang jelas mengenai capaian pertumbuhan ekonomi. Evaluasi kondisi makroekonomi, kata dia, menjadi landasan utama sebelum menentukan arah kebijakan PPN ke depan.

Ia menjelaskan, apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar. Dengan kondisi tersebut, pengelolaan kebijakan perpajakan, termasuk PPN, bisa dilakukan secara lebih fleksibel.

Menurut Purbaya, opsi kebijakan PPN tidak hanya terbatas pada kenaikan tarif. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian lain, termasuk penurunan, sesuai dengan kebutuhan dan situasi ekonomi.

“Kalau pertumbuhan di atas 6 persen, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi tidak menebak-nebak,” ujarnya.

Diapresiasi Publik

Sikap kehati-hatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait tarif PPN 2026 mendapat respons positif dari publik. Hasil pemantauan big data yang dilakukan Great Institute menunjukkan sentimen masyarakat didominasi pandangan positif sebesar 60 persen, sementara sentimen negatif hanya 14 persen.

Direktur Eksekutif Great Institute, Sudarto, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

“Langkah Pak Purbaya sejalan dengan aspirasi publik yang tidak mengharapkan kenaikan PPN tahun depan. Publik juga sudah optimistis dengan kebijakan-kebijakan beliau sebelumnya,” ujar Sudarto, yang juga Dosen Komunikasi Universitas Pancasila, dalam keterangan pers, Selasa (16/12).

Berdasarkan riset Great Institute, tingkat optimisme publik terhadap masa depan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto pada akhir Oktober 2025 tercatat sangat tinggi, yakni mencapai 89,3 persen. Selain itu, 71,8 persen responden menilai kondisi ekonomi rumah tangga mereka lebih baik dibandingkan periode pemerintahan sebelumnya.

Sudarto menyimpulkan tingginya optimisme publik tersebut tidak lepas dari apa yang ia sebut sebagai Purbaya Effect. Kebijakan fiskal, khususnya terkait PPN, dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Presiden Prabowo.

Dinilai Tepat dan Adaptif

Peneliti Ekonomi Great Institute, Adrian Nalendra Perwira, menambahkan bahwa keputusan menahan tarif PPN merupakan pilihan fiskal yang bijaksana. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat adaptif dan tidak pro-siklis, sehingga tidak menambah beban ekonomi di tengah proses pemulihan masyarakat dan dunia usaha.

“Dalam konteks pemulihan ekonomi, keputusan untuk tidak menaikkan PPN adalah langkah yang tepat. Kebijakan fiskal tidak boleh justru membebani ekonomi saat masyarakat dan dunia usaha sedang berupaya bangkit,” jelas Adrian.

Ia menegaskan PPN memiliki karakter regresif, di mana dampak kenaikan tarif paling besar dirasakan kelompok berpendapatan rendah dan menengah. Jika dinaikkan, PPN berpotensi menekan konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi dunia usaha, kepastian kebijakan perpajakan juga dinilai krusial bagi iklim investasi. Keputusan mempertahankan tarif PPN memberikan sinyal stabilitas bagi sektor ritel, manufaktur, serta UMKM formal untuk terus berekspansi dan menciptakan lapangan kerja.

Adrian menilai ruang fiskal ke depan tidak seharusnya hanya bergantung pada kenaikan tarif pajak. Optimalisasi penerimaan negara, menurutnya, dapat dilakukan melalui perbaikan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis pajak.

“Dalam kondisi ekonomi saat ini, menahan kenaikan pajak konsumsi justru menjadi bentuk stimulus fiskal yang paling tepat sasaran. Ini mencerminkan kebijakan ekonomi yang utuh, memadukan keadilan sosial, keberlanjutan pertumbuhan, dan kepastian usaha,” tandasnya.

Sumber MediaIndonesia.com