Perangi Scam Keuangan, OJK Tutup Akses 127 Ribu Rekening Bermasalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terindikasi terlibat penipuan atau scam, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Ia menjelaskan, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 411.055 laporan, yang terdiri dari 218.665 laporan melalui pelaku usaha sektor keuangan serta 192.390 laporan langsung dari korban. Dari total 681.890 rekening yang dilaporkan, sebanyak 127.047 rekening telah berhasil diblokir. Sementara itu, dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp402,5 miliar.
Hingga kini, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus penipuan. OJK menegaskan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya guna mempercepat penanganan kasus scam di sektor keuangan.
Dalam upaya pelindungan konsumen sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, serta 43 sanksi denda kepada PUJK. Selain itu, periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025 mencatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.
OJK juga memberikan sanksi administratif terkait kewajiban pelaporan, berupa 6 peringatan tertulis dan 26 denda senilai Rp612,15 juta. OJK menegaskan seluruh PUJK tetap wajib menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023.
Dalam pengawasan perilaku usaha (market conduct), OJK sepanjang 2025 mengenakan 19 peringatan tertulis dan 19 sanksi denda senilai Rp3,82 miliar atas pelanggaran pelindungan konsumen. OJK turut memerintahkan perbaikan kebijakan, penghapusan iklan yang melanggar, serta pembayaran klaim konsumen.
Terkait literasi dan inklusi keuangan, OJK juga menindak PUJK yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan POJK 22/2023.
Sumber AntaraNews.com
