Pemkab Garut Gencarkan Penertiban Aset Tanah, Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara bertahap menertibkan aset tanah pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status kepemilikan melalui sertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan tujuan utama memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Garut.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya pemanfaatan aset-aset ini untuk kepentingan publik. Penertiban aset merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset negara yang akuntabel.
Hingga saat ini, Pemkab Garut telah menerima 401 Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah milik pemerintah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Garut. Proses sertifikasi ini akan terus berlanjut, dengan sekitar 700 aset tanah lainnya yang masih dalam tahap penyelesaian.
Pentingnya Kejelasan Status Aset Pemerintah
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menginstruksikan semua pemerintah daerah untuk menjaga, memelihara, dan melindungi seluruh aset negara, termasuk tanah. Hal ini krusial agar aset tercatat dengan baik dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi aset-aset ini. Kejelasan status kepemilikan aset tanah adalah fondasi bagi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pemanfaatan yang tepat sasaran.
Penerimaan 401 SHP menandai kemajuan signifikan dalam upaya Pemkab Garut menertibkan asetnya. Meskipun demikian, komitmen untuk menyelesaikan sisa sekitar 700 aset yang masih dalam proses menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan ini.
Reformasi Agraria untuk Entaskan Kemiskinan
Selain penertiban aset, Pemkab Garut juga menyoroti pentingnya reformasi agraria, khususnya bagi warga kurang mampu. Hal ini menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Tegal Gede di Kecamatan Pakenjeng mengenai pemanfaatan lahan.
Bupati Syakur Amin menjelaskan bahwa ketiadaan aset seperti rumah dan tanah seringkali menjadi faktor utama yang menyebabkan warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem, khususnya Desil 1. Oleh karena itu, pemberian tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah negara dapat menjadi solusi untuk meningkatkan status ekonomi masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk melakukan ‘gradasi’ atau peningkatan status ekonomi warga melalui program ini. Dengan adanya kepemilikan aset tanah, diharapkan masyarakat memiliki modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari jerat kemiskinan.
Sumber: AntaraNews
