DVI Mulai Proses Ante Mortem Korban Kecelakaan Pesawat
Tim Disaster Victim Identification Biddokkes Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan proses ante mortem korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kecelakaan pesawat tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Pengambilan keterangan dan sampel keluarga korban dilakukan tim DVI Biddokkes Polda Sulsel. Proses ini dibantu tim DVI Pusdokkes Polri dan Pusident Bareskrim Polri.
Pengambilan sampel bertujuan mencocokkan data keluarga dengan korban dalam proses identifikasi. Tahapan ini merupakan langkah awal identifikasi korban kecelakaan transportasi udara.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Kegiatan berlangsung di Media Center Biddokkes Polda Sulsel, Kota Makassar, Senin, 19 Januari 2026.
Ia mengatakan seluruh proses identifikasi dilakukan bertahap dan sesuai prosedur standar. Polda Sulsel mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan identifikasi berjalan cepat dan akurat.
“Seluruh proses identifikasi dilakukan tim DVI Polda Sulawesi Selatan dibantu unsur Polri lainnya. Tim gabungan memastikan proses identifikasi dilakukan secara profesional dan ilmiah,” katanya.
Hingga kini, tim DVI telah mengumpulkan data awal dari sebagian besar keluarga korban. Data yang dikumpulkan meliputi sampel DNA dan berbagai data pendukung lainnya.
“Masih ada dua keluarga korban yang belum menjalani pengambilan data ante mortem. Keduanya masih dalam proses penjadwalan oleh tim DVI,” ucapnya.
Berdasarkan manifest penerbangan, jumlah korban kecelakaan tercatat sebanyak sepuluh orang. Korban terdiri atas tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan post-mortem terhadap korban yang ditemukan. Pemeriksaan dilakukan setelah penyerahan hasil pencarian oleh tim SAR gabungan.
Basarnas bertindak sebagai koordinator operasi pencarian dan pertolongan korban.
Penyerahan meliputi jasad, bagian tubuh, serta barang-barang terkait lainnya.
Setelah data ante mortem dan post-mortem terkumpul, tim DVI melakukan pencocokan menyeluruh. Pencocokan dilakukan untuk memastikan identitas korban secara ilmiah dan akurat.
“Kesesuaian data menjadi dasar sebelum identitas korban diumumkan secara resmi.
Pengumuman akan disampaikan kepada publik dan keluarga korban,” ucapnya.
Dipastikan, hasil identifikasi dapat dimanfaatkan keluarga korban untuk keperluan lanjutan. Keperluan tersebut meliputi pengurusan asuransi dan administrasi lainnya.
Sumber RRI
