Aturan Pengelolaan Rekening Bank Umum Resmi Diterbitkan OJK untuk Dorong Transparansi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola dalam pengelolaan rekening nasabah di sektor perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini bertujuan meningkatkan keamanan dan transparansi layanan perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujarnya.
Standarisasi Pengelolaan Rekening untuk Tingkatkan Perlindungan Nasabah
Dalam aturan terbaru ini, OJK mewajibkan setiap bank memiliki kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang jelas terkait pengelolaan rekening. Bank juga perlu menjamin kemudahan bagi nasabah dalam pembukaan, pengaktifan, dan penutupan rekening, baik melalui jaringan kantor fisik maupun kanal digital.
OJK menegaskan bahwa standarisasi pengelolaan rekening akan:
- Mengurangi perbedaan perlakuan antarbank
- Memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah
- Meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong perlindungan konsumen yang lebih kuat.
Klasifikasi Rekening dalam POJK 24/2025
Dalam implementasinya, bank wajib mengklasifikasikan rekening ke dalam tiga kategori utama:
- Rekening Aktif
Rekening yang masih memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. - Rekening Tidak Aktif
Rekening tanpa aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari. - Rekening Dormant
Rekening yang tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.
Status rekening ini wajib ditampilkan pada kanal digital dan fisik yang digunakan untuk berkomunikasi dengan nasabah.
Hak dan Kewajiban Bank serta Nasabah Diperjelas
POJK terbaru ini juga mengatur lebih seimbang mengenai peran bank dan nasabah dalam membuka serta mengelola rekening.
Nasabah diwajibkan untuk:
- Memberikan data yang benar
- Melakukan pembaruan informasi
- Menjaga hubungan dengan bank dengan itikad baik
Sementara itu, bank wajib menyediakan fitur dan layanan yang mendukung transparansi status rekening, termasuk akses digital untuk pengaktifan atau penutupan rekening.
Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Rekening
Aturan ini mengamanatkan sejumlah kewajiban penting bagi bank, antara lain:
1. Kebijakan dan Prosedur Penatausahaan Rekening
Meliputi penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, hingga pembebanan biaya administrasi dan bunga.
2. Sistem Flagging Rekening
Bank harus memiliki sistem yang dapat memberi tanda (flagging) terhadap rekening, serta menyediakan opsi pengaktifan kembali atau penutupan melalui kanal resmi.
3. Perlindungan Data dan Pengawasan Ketat
Bank wajib menerapkan:
- Prinsip perlindungan konsumen
- APU–PPT–PPPSPM
- Strategi anti-fraud
- Manajemen risiko
Seluruh aspek ini menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening, terutama pada kategori tidak aktif dan dormant.
Penutup
Penerbitan POJK 24/2025 menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan perlindungan nasabah, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. Dengan adanya regulasi ini, pengelolaan rekening bank diharapkan menjadi lebih transparan, aman, dan terstandarisasi di seluruh Indonesia.
Sumber MediaIndonesia.com
