BRI Terapkan Relaksasi KUR untuk Ringankan Beban Nasabah UMKM
2 mins read

BRI Terapkan Relaksasi KUR untuk Ringankan Beban Nasabah UMKM

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) Hery Gunardi menegaskan kebijakan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bertujuan meringankan beban nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di wilayah Sumatra.

Kebijakan relaksasi tersebut menyasar debitur KUR di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Total debitur KUR di ketiga wilayah itu mencapai 1.018.282 nasabah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp43,95 triliun.

“Dengan kebijakan ini, kami tidak akan memberatkan nasabah,” ujar Hery di sela acara Launching BRI Corporate Rebranding di Menara BRILiaN, Jakarta, Selasa (16/12).

Hery menjelaskan, skema relaksasi KUR akan disesuaikan dengan kondisi dan dampak bencana di masing-masing daerah. Di Aceh, misalnya, layanan perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih terbatas dan hanya dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, di Sumatra Utara dan Sumatra Barat, BRI telah memiliki data awal debitur terdampak dan saat ini masih melakukan pendalaman untuk menentukan bentuk relaksasi kredit yang tepat.

“Terkait restrukturisasi, nanti akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank,” katanya.

Hery menambahkan, kebijakan relaksasi KUR tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan BRI mengingat skala bisnis perseroan yang besar. Namun, ia belum dapat menyampaikan angka pasti terkait potensi nilai relaksasi maupun jumlah debitur BRI yang terdampak bencana.

“Angkanya belum kami pegang secara detail. Nanti akan disampaikan melalui tim corporate secretary,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait relaksasi kredit bagi nasabah terdampak banjir bandang di Sumatra.

“Nanti juga akan dibuat peraturan pemerintah (PP) tersendiri terkait kebijakan ini,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (16/12).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR melalui dua fase. Fase pertama berlangsung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Pada fase ini, debitur tidak diwajibkan membayar angsuran. Penyalur KUR, penjamin, dan pihak asuransi juga tidak mengajukan klaim selama periode tersebut.

Memasuki fase kedua, relaksasi difokuskan pada debitur KUR yang masih tercatat aktif. Bagi debitur yang usahanya tidak dapat dilanjutkan, akan diberikan periode relaksasi dengan potensi penghapusan kredit.

Sementara itu, bagi debitur yang masih mampu melanjutkan usaha, relaksasi diberikan dalam bentuk perpanjangan tenor, penambahan kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin. Subsidi tersebut ditetapkan sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.

Sumber MediaIndonesia.com