Desakan Meningkat, DPR Didorong Percepat Pengesahan RUU KUHAP
1 min read

Desakan Meningkat, DPR Didorong Percepat Pengesahan RUU KUHAP

Pakar hukum konstitusi, Prof. Dr. Andi Asrun, menekankan pentingnya DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini telah melalui pembahasan intensif bersama akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan LSM bidang hukum serta HAM.

“RUU KUHAP mendesak disahkan karena UU KUHP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026. KUHAP berfungsi sebagai hukum formal yang mengoperasikan KUHP materiil,” jelas Prof. Andi. RUU ini mengadopsi paradigma hukum pidana modern dengan orientasi keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sekaligus memperkuat hak-hak pihak terkait sesuai prinsip due process of law.

Komisi III DPR RI telah menyepakati RUU KUHAP untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan proses pembahasan RUU ini berlangsung sejak Februari 2025, dengan fokus pada 14 substansi utama, termasuk:

  • Orientasi hukum acara pidana restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  • Diferensiasi fungsional peradilan pidana untuk peran proporsional penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
  • Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  • Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk akses bantuan hukum dan perlindungan dari ancaman.

RUU KUHAP yang baru diharapkan menjadi fondasi kuat bagi implementasi KUHP modern, meningkatkan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Dikutip dari RRI.co.id