PDIP: Jika Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Nanti Akan kacau
JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto menilai bisa terjadi konflik di masyarakat apabila rakyat punya hak langsung memecat legislator.
Dia berkata demikian demi menanggapi langkah empat mahasiswa yang menggugat pasal terkait pemberhentian legislator oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, empat mahasiswa menggugat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke MK.
Para pemohon, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna menguji konstitusionalitas Pasal 239 Ayat 2 huruf d UU MD3.
Pasal itu menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para pemohon dalam petitum meminta mahkamah menafsirkan pasal tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Awalnya, Darmadi menyikapi gugatan empat mahasiswa dengan menyinggung anggota DPR bisa terpilih ke Senayan setelah dipilih banyak konstituen.
Dia mengatakan kepentingan rakyat tentu berbeda satu sama lain terhadap legislator, karena ada yang mendukung dan menolak.
“Jadi artinya ada yang mendukung ada yang menolak. Ada yang nanti mendukung anggota DPR yang sudah mereka pilih ada juga yang menolak,” kata Darmadi kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).
Dia mengatakan pengambilan keputusan memecat legislator juga membingungkan apabila rakyat punya hak langsung memecat anggota DPR.
“Nah, ini, kan, tentu menyulitkan nanti dalam pengambilan keputusan. Bagaimana mengambil keputusannya rakyat. Jadinya nanti agak confused juga,” ujarnya.
Dia bahkan menilai konflik antara masyarakat bisa terjadi jika rakyat punya hak langsung memecat legislator.
“Ya nanti rakyat ini memecat, rakyat ini mempertahankan. Jadi, terjadi keributan juga begitu, ya,” kata Darmadi.
Menurutnya, aturan saat ini sebenarnya sudah tepat dalam mengevaluasi anggota DPR yang tak berkerja maksimal.
Rakyat di daerah pemilihan, kata Darmadi, tinggal tak mencoblos anggota DPR tak bekerja maksimal dalam kontestasi politik berikutnya.
“Kalau memang dia tidak bekerja secara performa secara bagus, Tentu nanti bisa saja dia tidak dipilih lagi,” ujarnya.
Selain itu, kata Darmadi, mekanisme saat ini ialah rakyat membuat aduan ke partai jika anggota DPR tak bekerja maksimal.
Dia mengatakan partai nanti bisa menindaklanjuti aduan rakyat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) demi mengganti anggota DPR tak berkinerja maksimal.
“Jadi kalau misalnya rakyat bisa memecat, nanti akan terjadi kekacauan juga, kaos di bawah juga, rakyat ini mendukung, rakyat yang ini tidak mendukung,” kata dia. Sumber JPNN
