Pelaku UMKM Sambut Positif Kebijakan Larangan Impor Pakaian Bekas
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menekan peredaran pakaian bekas impor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memperkuat aturan sebelumnya, termasuk sanksi tegas berupa denda hingga pencabutan izin impor.
Pelaku UMKM sektor konveksi pun menyambut positif rencana ini. Prama Tirta, pelaku UMKM konveksi sekaligus pemilik Sinergi ADV Nusantara, mengatakan bahwa larangan impor pakaian bekas menjadi angin segar bagi industri konveksi lokal.
“Larangan impor pakaian bekas membawa harapan baru bagi industri dan UMKM konveksi,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Menurut Prama, banjir pakaian bekas selama ini membuat banyak pelaku UMKM gulung tikar.
“Banyak UMKM konveksi terpaksa melakukan PHK karena tidak mampu bersaing dengan pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan lebih banyak lapangan kerja, bukan tumpukan pakaian bekas.
“Kalau industri UMKM konveksi bergerak, Insya Allah bisa menyerap banyak tenaga kerja,” tambahnya.
Prama juga mengajak masyarakat, termasuk para influencer, untuk lebih mengapresiasi produk dalam negeri.
“Kami mengajak semua pihak menggelorakan kembali kecintaan pada produk lokal. Kualitas produk kita tidak kalah dari luar negeri,” tegasnya.
Senada dengan itu, influencer SCBD Fashion Week, Jasmin Laticia atau Jeje, menilai impor pakaian bekas ilegal telah merugikan pelaku UMKM.
“Sebagai generasi muda, saya berharap pemerintah benar-benar serius melarang impor pakaian bekas ilegal,” ujarnya.
Jeje juga mengajak anak muda untuk bangga menggunakan produk lokal yang dinilai tidak kalah dari segi desain maupun kualitas.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Namun aturan tersebut dinilai belum efektif karena lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal.
Sumber RRI.co.id
