Polda Kalsel Tangkap Lima Anggota Sindikat Mafia Tanah
1 min read

Polda Kalsel Tangkap Lima Anggota Sindikat Mafia Tanah

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) berhasil menangkap lima pelaku sindikat mafia tanah yang meresahkan masyarakat dengan aksi menjual tanah milik orang lain melalui berbagai modus operandi.

“Lima pelaku ini berasal dari tiga laporan polisi yang saat ini sudah kami proses,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang di Banjarbaru, Rabu (19/11/2025).

Lokasi tanah yang dijual secara ilegal tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tanah Bumbu. Tahap penyidikan kini telah memasuki tahap dua, di mana tersangka, alat bukti, dan berkas perkara telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahkan satu tersangka sudah menjalani persidangan dan divonis penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Frido menjelaskan, modus yang paling sering digunakan dalam kasus ini adalah pemalsuan dokumen, termasuk akta jual beli, Sporadika, hingga sertifikat tanah. Penyidik juga menyoroti kewenangan kepala desa dalam menerbitkan surat keterangan tanah, yang kerap memicu sengketa kepemilikan.

“Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak agar sengketa tanah bisa dicegah dan tidak sampai berujung pada perkara hukum,” tegas Frido, didampingi Wadirreskrimum Polda Kalsel AKBP Diaz Sasongko.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, Polda Kalsel telah membentuk Satgas Mafia Tanah bekerja sama dengan Kanwil BPN Kalimantan Selatan. Satgas ini bertugas untuk memberantas mafia tanah, menindak pungutan liar terkait pengurusan tanah, serta mempercepat sertifikasi tanah aset Polri.

Sumber AntaraNews