Presiden Salurkan Dana Kemasyarakatan Rp268 Miliar bagi Daerah Terdampak Bencana di Sumatra
Pemerintah telah menyalurkan bantuan presiden melalui dana kemasyarakatan presiden senilai Rp268 miliar kepada daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Bantuan tersebut masuk ke dalam APBD tiga provinsi serta 52 kabupaten/kota untuk mempercepat respons awal penanganan bencana.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, penyaluran bantuan ini telah dilakukan beberapa hari lalu atas arahan Presiden. Dana tersebut diharapkan memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk segera memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Bapak Presiden telah menyalurkan bantuan presiden melalui dana kemasyarakatan presiden. Sudah tersalurkan Rp268 miliar ke APBD tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12).
Ia menjelaskan, setiap kabupaten/kota menerima Rp4 miliar, sedangkan masing-masing provinsi memperoleh Rp20 miliar. Seluruh dana tersebut langsung masuk ke APBD daerah penerima.
“Rp4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar per provinsi ini masuk ke APBD masing-masing,” kata Suahasil.
Menurutnya, mekanisme ini memungkinkan pemerintah daerah mengeksekusi belanja dengan cepat tanpa menunggu proses tambahan. Dengan begitu, layanan dasar dan penanganan darurat dapat segera dilakukan di wilayah terdampak.
Cadangan Bencana APBN Masih Tersedia
Selain bantuan presiden, APBN 2025 juga menyiapkan dana tanggap darurat berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan cadangan bencana yang dikoordinasikan oleh BNPB.
“Tahun 2025 APBN telah menyiapkan dana siap pakai dan cadangan bencana. BNPB selalu memiliki stok anggaran untuk penanganan bencana alam,” ujar Suahasil.
Untuk tiga provinsi terdampak, pemerintah menambah DSP sebesar Rp1,6 triliun. Sementara itu, cadangan bencana yang dialokasikan sejak awal tahun sebesar Rp5 triliun masih tersisa Rp2,97 triliun dan dapat ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.
Relaksasi Transfer ke Daerah
Memasuki pelaksanaan APBN 2026, pemerintah kembali menyiagakan DSP dan cadangan bencana sebesar Rp5 triliun sebagai alokasi reguler. Anggaran ini dapat ditambah jika kondisi bencana membutuhkan dukungan lebih besar.
Untuk mendukung pemulihan daerah, Kementerian Keuangan juga akan merelaksasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Pada 2026, penyaluran dilakukan tanpa syarat salur agar pemerintah daerah dapat bergerak lebih cepat.
“Total TKD tanpa syarat salur pada 2026 mencapai Rp43,8 triliun,” pungkas Suahasil.
Sumber Merdeka.com
