Razia Gabungan Samsat Solok Selatan, Jasa Raharja Sumbar Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Utamakan Keselamatan
Solok Selatan — Tim Pembina Samsat kembali melaksanakan razia gabungan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor sekaligus mengedukasi pengguna jalan terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kegiatan Razia Gabungan Samsat Solok Selatan digelar pada Rabu (8/4/2026) di Jalan Lekok, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Kegiatan ini melibatkan unsur Samsat Solok Selatan bersama Polres Solok Selatan, Badan Pendapatan Daerah, BPKD Kabupaten Solok Selatan, serta PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat.
Razia dipimpin Kanit Patroli Satlantas Polres Solok Selatan IPDA Aidil beserta anggota Satlantas, didampingi Kasi Penagihan Bapenda Solok Selatan Adlan Yulizar bersama jajaran, serta petugas Jasa Raharja Teguh Imam Saputra.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan administrasi kendaraan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Pengendara yang melintas juga diberikan imbauan agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan dan iuran wajib tepat waktu.
Selain penertiban administrasi, razia ini turut dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berupa diskon pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan angkutan umum yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Program tersebut memberikan potongan pajak sebesar 50 persen untuk angkutan umum barang dan 70 persen bagi angkutan umum penumpang.
Petugas juga menyampaikan informasi mengenai Program Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak serta kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diakses secara digital oleh masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, mengatakan kegiatan razia gabungan menjadi bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kendaraan dan keselamatan di jalan raya.
Menurutnya, program diskon pajak kendaraan umum menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan angkutan untuk menertibkan kewajiban administrasi sekaligus memastikan perlindungan melalui SWDKLLJ dan IWKBU tetap aktif.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pajak yang sedang berlangsung. Kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pengguna jalan apabila terjadi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin berlalu lintas dengan mematuhi rambu, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Melalui kegiatan ini, Tim Pembina Samsat berharap kesadaran masyarakat di Kabupaten Solok Selatan terhadap kepatuhan pajak kendaraan terus meningkat serta mampu mendukung terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Sumatera Barat.
