Realisasi Penerimaan Pajak Capai 78,7%, Purbaya Prioritaskan Pembenahan Coretax
1 min read

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 78,7%, Purbaya Prioritaskan Pembenahan Coretax

Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terus membenahi sistem perpajakan Coretax untuk meningkatkan penerimaan negara. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perbaikan sistem digital menjadi prioritas agar pemungutan pajak lebih efisien ke depan.

Hingga 30 November 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.634 triliun atau 78,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Capaian ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp1.688,6 triliun.

“Kita perbaiki sistem digital wajib pajak. Saya harap tahun depan pengumpulan pajak bisa lebih efisien dengan target yang lebih tinggi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12).

Sebagai langkah konkret, Kemenkeu telah melakukan simulasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax terhadap lebih dari 60 ribu wajib pajak. Hasil uji coba tersebut diklaim berjalan baik.

Purbaya menjelaskan, pembenahan Coretax penting karena sistem ini sempat mengalami gangguan pada awal 2025 yang berdampak pada pembayaran PPN dan penerimaan pajak nasional. Meski sudah diperbaiki, penyempurnaan akan terus dilakukan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pendapatan negara hingga November 2025 mencapai Rp2.351,5 triliun atau 82,1% dari target APBN. Capaian ini ditopang penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Suahasil, kinerja penerimaan pajak menunjukkan perbaikan. PPN dan PPnBM secara bruto mulai tumbuh positif hingga November, meski secara neto masih tertekan akibat restitusi pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, DJP telah dua kali melakukan uji coba Coretax pada November dan Desember 2025. Hasilnya menunjukkan banyak perbaikan dibandingkan periode sebelumnya.

DJP menargetkan sistem Coretax berjalan optimal hingga masa pelaporan SPT Orang Pribadi pada 31 Maret 2026, dengan estimasi sekitar 13 juta wajib pajak akan melaporkan SPT secara digital.

Sumber MediaIndonesia.com