Sopir Bus Jadi Tersangka, Kecelakaan Maut Tol Krapyak: 16 Orang Tewas
Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan tersangka sopir bus PO Cahaya Trans, Gilang (22) terkait kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, pada Senin (22/12) dini hari. Penetapan tersangka setelah melewati rangkaian proses.
“Hasil gelar perkara, selanjutnya sopir kami tetapkan tersangka dan ditahan. Penyidik berkesimpulan ada kelalaian. Sehingga unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat sopir,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M.Syahduddi, Selasa (23/12).
Dia menyebut empat orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di antaranya saksi yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan, termasuk penumpang yang selamat, dan mengalami luka-luka ringan.
Termasuk mengambil keterangan ahli dari Badan Pengelolaan Transportasi Darat terkait kondisi bus.
“Beberapa saksi kita ambil keterangan bahwa kondisi bus tidak laik jalan, sopir baru dua bulan bekerja baru mengendarai bus tersebut dua kali. Dan belum memahami karakter jalan di sekitar TKP,” ungkapnya.
Sopir Cadangan
Dia juga diketahui merupakan sopir cadangan ketika menggantikan sopir utama yang sedang beristirahat saat kejadian.
Namun sesampainya di Gerbang Tol Kalikangkung, bus yang dikendarainya melaju cukup tinggi saat menuju Simpang Susun Krapyak, Semarang
“Tersangka sendiri tidak mengetahui secara pasti kecepatan kendaraan karena speedometer tidak berfungsi,” ujarnya.
Pengemudi kaget saat memasuki jalur menurun dan tikungan ke kiri. Kemudian, ia berusaha menurunkan perseneling dari gigi enam ke lima namun tidak sempat, kemudian membanting setir ke kiri.
“Kendaraan sudah dalam kondisi oleng ke kanan hingga akhirnya terbalik dan membentur dinding beton,” jelasnya.
Pemilik dan Pengurus Bus Diperiksa
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengurus perusahaan bus, termasuk pihak yang memberikan izin pengemudi mengoperasikan kendaraan.
“Kami akan mendalami proses perekrutan sopir, pengalaman mengemudi, serta dasar penugasan yang bersangkutan sebagai pengemudi bus,” pungkasnya.
Penyidik menjerat sopir bus dengan Pasal 310 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sanksi pidana maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dan 18 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban meninggal diketahui mengalami luka berat di bagian kepala berdasarkan hasil visum di RSUP dr. Kariadi Semarang.
Sumber merdekacom
