Target 3 Juta Rumah Tak Cukup dengan Proyek, Pemerintah Diminta Bangun Sistem
2 mins read

Target 3 Juta Rumah Tak Cukup dengan Proyek, Pemerintah Diminta Bangun Sistem

THE HUD Institute mengingatkan pemerintah bahwa persoalan perumahan nasional tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan proyek. Tanpa sistem yang kuat dan terintegrasi, ambisi pembangunan 3 juta rumah berisiko kembali melahirkan ketimpangan dan salah sasaran.

Menurut The HUD Institute, penyediaan perumahan harus ditopang oleh integrasi data nasional, pembenahan backlog berbasis kebutuhan riil masyarakat, serta skema social housing yang terpadu. Jika tidak, program besar tersebut hanya akan menjadi pembangunan fisik tanpa dampak sosial yang berkelanjutan.

Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute, Suharso Monoarfa, menegaskan bahwa perumahan dan pengembangan kawasan merupakan urusan strategis negara, bukan semata sektor ekonomi. Di banyak negara maju, kebijakan perumahan dilembagakan sebagai kebijakan publik yang memiliki sistem data, tata kelola, serta prinsip keadilan sosial yang jelas.

“Hampir tidak ada negara maju yang menyerahkan urusan perumahan sepenuhnya pada logika pasar. Perumahan adalah fondasi modernitas yang bermartabat,” ujar Suharso dalam Tasyakuran dan Ulang Tahun ke-15 The HUD Institute, kemarin.

Ia mengingatkan, kegagalan negara membangun sistem perumahan yang solid akan berdampak langsung pada meningkatnya ketimpangan perkotaan, meluasnya kawasan kumuh, serta melemahnya kohesi sosial.

Backlog Kabur, Kebijakan Berisiko Melenceng

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah belum adanya basis data perumahan nasional yang terintegrasi. Perbedaan metodologi antar lembaga membuat angka backlog tidak seragam, sehingga sulit dijadikan dasar perumusan kebijakan jangka panjang.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, menegaskan bahwa backlog perumahan tidak bisa diperlakukan sebagai satu angka tunggal.

“Negara harus membedakan antara backlog kepemilikan, backlog kelayakan, dan kelompok ekstrem rentan yang tinggal di hunian tidak layak. Tanpa pemetaan itu, kebijakan akan selalu meleset,” ujarnya.

Menurut Fahri, program 3 juta rumah tidak boleh dimaknai sebatas pembangunan unit baru. Program tersebut harus mencakup renovasi rumah tidak layak huni, penataan kawasan kumuh, serta penyediaan hunian vertikal di perkotaan yang terjangkau dan terhubung dengan transportasi publik.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) sebagai lembaga terintegrasi yang mengelola sisi suplai dan permintaan secara bersamaan, mulai dari urusan pertanahan, perizinan, pembiayaan, hingga penghunian.

“Tanpa sistem antrean yang transparan dan basis data yang akuntabel, program perumahan akan selalu rawan salah sasaran. Ini bukan semata persoalan teknis, tetapi soal keadilan sosial,” tegas Fahri.

Sumber Media Indonesia.com