Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Rejang Lebong Gencarkan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
1 min read

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Rejang Lebong Gencarkan Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

Rejang Lebong – Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Rejang Lebong terus mengintensifkan upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) di Jalan Sukowati, Curup.

Kegiatan ini melibatkan personel Unit Regident Samsat Polres Rejang Lebong, UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), serta Petugas Jasa Raharja Samsat Rejang Lebong, Nopiliansyah. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan edukasi secara langsung kepada para pengguna jalan mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu serta manfaat SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Bengkulu yang masih berlangsung. Program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Antusiasme masyarakat terlihat dari adanya wajib pajak yang langsung memanfaatkan layanan pembayaran di lokasi kegiatan. Tercatat sebanyak dua unit kendaraan roda dua berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama kegiatan berlangsung.

Petugas Jasa Raharja Samsat Rejang Lebong, Nopiliansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Tim Pembina Samsat dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan administrasi kendaraan.

Melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Jasa Raharja berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa kepatuhan membayar PKB dan SWDKLLJ tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung keselamatan berlalu lintas serta memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas di jalan.